
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza merugikan keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tahun 2018-2023. Dalam surat dakwaannya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama itu terkait dengan pengadaan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM).
Kerry merupakan beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sekaligus Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi (PT MKA), dan ultimated shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Kerry diduga melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.
Dalam rangka pembelian kapal milik PT JMN yang akan didanai Bank Mandiri, Kerry meminta Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping) menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Hal tersebut dilengkapi dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5-7 tahun padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.
"Terdakwa Kerry, Dimas Werhaspati bersama-sama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT. JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender," tulis surat dakwaan tersebut dikutip, Senin (13/10/2025).
Adapun, tunjuannya hanya satu, untuk memastikan agar kapal Suezmax milik PT JMN saja yang dapat disewa. Adapun, Kerry bersam Dimas, Sani dan Agus kemudian melaksanakaan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yak Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN.
"(Kapal) tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," tulis dakwaan itu.
Sementara itu, perbuatan melawan hukum pada sewa terminal bahan bakar minyak dilakukan bersama-sama ayahnya, Riza Chalid. Keduanya melalui elalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).
"Meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi Terminal BBM Merak tersebut milik PT Oiltanking Merak," bunyi dakwaan tersebut.
Kerry Adrianto, Riza Chalid, Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerjasama penyewaan Terminal BBM. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak
"Meskipun kerjasama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung," tulis surat dakwaan itu.
Jaksa menilai perbuatan itu memperkaya Kerry, Dimas melalui PT JMN sebesar 9,860,514.31 dolar AS dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT JMN.
Perbuatan itu juga memperkaya terdakwa Kerry, Gading dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00 dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.
Dalam surat dakwaan juga dijelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.
Jaksa memaparkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegan gain sebesar 2,617,683,340.41 dolar AS atau setara 45,4 triliun.
"Kerugian perekonomian negara sebesar sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar 2,617,683,340.41 dolar AS," tulis dakwaan itu.
Singkatnya, Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya.
Kedua pasal itu menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan hingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara
Sumber: inews