Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyentil PSI yang mengomentari proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia mengingatkan, saat pembahasan berlangsung, PSI belum duduk di parlemen.
“Kalau belum masuk parlemen, enggak usah dahulu. Kami ada di dalam, dia enggak ikut,” kata Hinca kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Hinca juga membantah klaim PSI yang menyebut pemerintah tak ikut menandatangani revisi UU KPK. Menurutnya, setiap pembahasan undang-undang di DPR pasti melibatkan pemerintah sebagai representasi presiden.
Kala itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengirimkan perwakilan kementerian untuk membahas revisi sebelum disahkan dalam rapat paripurna. “Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR. Pemerintah mewakili presiden hadir dan menyampaikan pandangannya, lalu sama-sama sepakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, soal tanda tangan presiden bukan isu utama. Dalam mekanisme konstitusi, undang-undang tetap sah berlaku setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, meski presiden tak menandatangani.
Bahkan, menurut Hinca, jika presiden tak menandatangani, itu justru berpotensi mengingkari kewajiban konstitusional. Apalagi sebelumnya sudah ada surat presiden (supres) untuk membahas revisi tersebut.
“Kalau tidak menandatangani, itu mengingkari kewajibannya,” ujar Hinca.
Sebelumnya, PSI melalui Direktur Reformasi Birokrasi Ariyo Bimmo menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin Jokowi. Pernyataan itu yang kemudian memantik respons keras dari Demokrat.
Polemik berawal dari ucapan Jokowi yang terang-terangan mendukung jika UU KPK direvisi kembali dan dikembalikan seperti semula. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Dia menegaskan revisi 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan kehendaknya. Bahkan, ia menyebut tidak menandatangani beleid tersebut.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.