Erwin Iskandar yang dikenal dengan panggilan Ko Erwin, kini menjadi buronan paling dicari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Ko Erwin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Penerbitan status DPO Ko Erwin itu tertuang dalam surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
"Pengejaran DPO Erwin kami ambilalih," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
"Erwin Iskandar bin Iskandar untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md pada kantor Kepolisian Tersebut di atas," demikian bunyi surat DPO tersebut.
Daftar buronan orang (DPO) Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Diketahui, Ko Erwin memiliki alamat tinggal di beberapa lokasi, di antaranya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat; Gowa, Sulawesi Selatan; Ujung Tanah, Sulawesi Selatan; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Ko Erwin memiliki tinggi badan 167 cm dengan berat badan sekitar 85 kilogram, dan kulit sawo matang.
Ko Erwin menjadi buruan polisi paling dicari dalam skandal kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keduanya telah dipecat dari keanggota di kepolisian dan terancam pidana penjara.
Skandal narkoba yang memalukan korps Bhayangkara di awal 2026 itu setelah Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi, dan viral di jagat medsos.
Secara khusus, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menghimbau masyarakat untuk melapor bila mengetahui keberadaan Ko Erwin ke polisi terdekat atau ke penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Agung Prabowo di nomor Hp 081385277785.
"Apabila mengetahui ciri-ciri yang dimaksud, sesuai tertera dari surat DPO yang kami telah sebar, segera laporkan ke kami. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti," ujar Eko.
Ia menyatakan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, termasuk jika pelanggaran itu melibatkan anggotanya.