
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan polemik seputar Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat (AD) akan diselesaikan secara bertahap dan diperbaiki dari hulu ke hilir.
"Jadi sampai dengan saat ini yang dikabarkan upah salah, kurang segala macam itu kita sudah data ada 4.000 orang. Kita akan bertahap selesaikan," kata Maruli di Situ Bagendit, Garut, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
Ia menyebutkan bahwa program TWP TNI AD telah berjalan selama 20 tahun terakhir.
Maruli pun mengakui ada banyak dinamika yang menyertai perjalanan program tersebut.
"Saya meyakini dengan segala macam perjalanan ini banyak sekali kekurangan. Perlu kita evaluasi dan meningkatkan terus," kata dia.
Maruli menjelaskan sejumlah kebijakan perbaikan yang sudah diambil, termasuk skema baru yang menjadikan tabungan prajurit sebagai uang muka (DP), serta penetapan bunga kredit lebih rendah, yakni 5 persen.
KSAD juga menyatakan adanya perubahan peraturan dan mekanisme guna mempercepat penanganan, dan pihak yang terbukti melanggar akan dimintai pertanggungjawaban.
Tabungan wajib perumahan TNI AD Diketahui, belakangan publik kembali menyoroti program TWP untuk prajurit TNI.
Hal ini setelah konsorsium IndonesiaLeaks mengemukakan adanya masalah serius dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diwajibkan bagi prajurit TNI Angkatan Darat.
Berdasarkan hasil investigasi konsorsium media tersebut, program ini disebut memiliki sejumlah persoalan serius, di antaranya beban cicilan yang sangat memberatkan bagi prajurit TNI AD. Di mana terjadi pemotongan hingga 80 persen dari gaji pokok, serta ancaman pemindahan bagi prajurit TNI AD yang tidak mengikuti program tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Lembaga Imparsial menilai implementasi program ini telah memicu dampak negatif terhadap kesejahteraan ribuan prajurit TNI AD.
"Para prajurit yang terdampak dari kebijakan ini sebagian besar berasal dari golongan tamtama yang baru saja menjalani masa dinas," tutur Direktur Imparsial, Ardi Manto, dikutip dari Tribunnews.com, pada Selasa (12/8/2025).
"Mereka diwajibkan untuk membeli rumah atau tanah kavling dengan sistem cicilan yang dipotong langsung dari gaji prajurit," imbuh dia.
sumber: kompas