Image description
Image captions

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan konsumsi daging anjing dan kucing akan terbit dalam waktu satu bulan. Regulasi itu saat ini dalam tahap finalisasi dan segera ditandatangani untuk memperkuat perlindungan terhadap hewan peliharaan serta menegakkan aturan pangan yang aman di Jakarta.


"Kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan, Pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan sesuai janji saya, dalam waktu sebulan," ujar Pramono di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Pramono menuturkan kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI untuk memastikan bahwa Jakarta bebas dari praktik konsumsi daging anjing dan kucing. Ia mengingatkan aturan larangan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyebutkan hewan peliharaan tidak termasuk kategori bahan pangan.

"Dalam undang-undang sudah jelas, anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi. Jadi Pergub ini adalah penguatan di tingkat daerah agar pelaksanaannya lebih tegas," jelasnya.
Pergub tersebut nantinya akan mengatur larangan perdagangan, penyembelihan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah DKI Jakarta. Pemprov juga akan menugaskan dinas terkait untuk melakukan pengawasan rutin di pasar-pasar, rumah makan, dan lokasi penjualan hewan.

"Memang nggak boleh (perdagangan daging anjing dan kucing). Sehingga dengan demikian, pergub segera saya keluarkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, kebijakan ini disampaikan setelah menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta. Pramono mengatakan usulan pelarangan tersebut disampaikan langsung oleh para aktivis DMFI dalam pertemuan tersebut. Pramono langsung menugaskan jajaran terkait untuk menyusun regulasi turunan.

"Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Secara prinsip saya menyetujui," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10).

Ia menambahkan penyusunan pergub ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Pergub nantinya akan mencakup larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing maupun kucing di wilayah DKI Jakarta.

"Tadi saya sudah meminta kepada Balai Kota untuk mempersiapkan dan mudah-mudahan dalam waktu satu bulan selesai pergub ini berkaitan dengan larangan untuk konsumsi daging anjing, perdagangan daging anjing di Jakarta maupun kucing tentunya," jelasnya.

 

sumber : detik