Markas Besar TNI Angkatan Darat angkat bicara terkait rencana pembentukan 750 batalyon tempur yang terungkap usai Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Rencana Pembangunan Kekuatan TNI Tahun 2025 sampai 2029 pada pekan lalu.
Dalam struktur militer, batalyon adalah satuan tempur yang terdiri dari beberapa kompi dan dipimpin oleh seorang komandan berpangkat mayor atau letnan kolonel.
Satuan ini berfungsi sebagai unit operasional yang mampu menjalankan misi tempur secara mandiri maupun sebagai bagian dari formasi yang lebih besar seperti brigade atau divisi.
Secara umum, satu batalyon terdiri dari sekitar 700 hingga 1.000 personel, tergantung pada jenis dan tugasnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono menegaskan saat ini rencana tersebut masih dikaji oleh lintas kementerian dan lembaga.
Donny menjelaskan kajian itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pertahanan negara melalui konsep Optimum Essential Force (OEF) yang bersifat menyeluruh dan dilaksanakan secara bertahap.
"Terkait rencana pembentukan 750 Batalyon Tempur sebagaimana dibahas dalam rapat di Kemenko Polhukam, perlu saya sampaikan bahwa hal tersebut masih dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga," kata Donny sebagaimana dilansir Tribunnews.com pada Minggu (2/11/2025).
Ia juga mengakui pembahasan tersebut memang mengacu pada pengembangan satuan baru di lingkungan TNI Angkatan Darat, yaitu Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP).
Satuan itu, jelas Donny, memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi pertempuran dan fungsi teritorial.
Artinya, kata Dia, YTP juga berperan aktif dalam membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya, selain memiliki kemampuan tempur untuk menghadapi ancaman militer.
Perbedaannya dengan satuan tempur konvensional, kata dia, terletak pada orientasi tugas.
Ia menerangkan jika satuan tempur murni difokuskan untuk menghadapi ancaman militer, maka YTP dirancang dengan fungsi ganda.
Fungsi ganda itu yakni menjaga kesiapsiagaan pertahanan sekaligus memperkuat ketahanan wilayah melalui kegiatan teritorial, pembinaan masyarakat, dan dukungan terhadap program pembangunan daerah.
"Untuk realisasinya, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan langkahnya berdasarkan kebijakan nasional dan keputusan pimpinan tertinggi negara," jelasnya.