Gubernur Riau Abdul Wahid sempat melarikan diri saat tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025).
Pelarian Abdul Wahid tidak berlangsung lama. Ia akhirnya ditangkap di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.
"Kemudian terhadap saudara AW (Abdul Wahid) yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran, yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau. Termasuk terhadap saudara TM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DMN), sempat tidak terdeteksi keberadaannya saat operasi senyap dilakukan. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri dan datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sore.
"Dan kemudian pada petang ini Saudara DMN menyerahkan diri dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Saat ini, lembaga antirasuah tersebut memeriksa secara intensif 10 orang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satunya ialah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sehingga total yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik saat ini berjumlah 10 orang," kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).
Budi menjelaskan, sembilan orang sebelumnya diamankan dan diperiksa di Polda Riau pada Senin (3/11/2025), kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11/2025).
Mereka antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.
Selain itu, terdapat satu orang tambahan, yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur.
"Selain mengamankan 9 orang yang sudah tiba di Gedung Merah Putih, saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak lainnya, Sdr. DMN, selaku Tenaga Ahli Gubernur," ujar Budi.
Selain para pihak tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari kegiatan OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Nilainya mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, US Dollar, dan Poundsterling. Jika dirupiahkan lebih dari 1,6 miliar," kata Budi.
Dari 10 pihak yang diperiksa, beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diputuskan dalam rapat gelar perkara (ekspose) KPK yang dihadiri pimpinan, penyidik, dan jajaran lembaga antirasuah lainnya.
Namun, Budi enggan membeberkan identitas para tersangka dan perannya, termasuk saat ditanya apakah Gubernur Riau Abdul Wahid turut ditetapkan sebagai tersangka. KPK berjanji akan mengumumkannya dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
"Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan esok di konferensi pers," ucap Budi.