Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset signifikan yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka Satori (ST), Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa 4 November 2025. Aset yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan, dua unit mobil ambulans, dua unit mobil (Toyota Elf dan Toyota Kijang), satu unit motor, dan 18 kursi roda.
Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini. Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar. Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip RMOL, Kamis, 6 November 2025.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (PJK) serta mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
KPK secara resmi menetapkan Satori sebagai tersangka bersama dengan Heri Gunawan atau Hergun (HG), Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, pada 7 Agustus 2025.
Para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial (CSR) kepada BI dan OJK serta mitra kerja lain melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi mereka. Dana tersebut diterima sejak tahun 2021 hingga 2023, namun kegiatan sosial yang disyaratkan dalam proposal diduga tidak dilaksanakan.
Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar. Dari jumlah itu, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan TPPU dari dana yang mereka terima dengan cara:
Hergun kemudian memindahkan seluruh uang dari rekening yayasan ke rekening pribadi melalui transfer, lalu meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana melalui setor tunai. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan.
Satori menggunakan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, dan aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terlacak di rekening koran.
Penyitaan aset senilai Rp10 miliar milik Satori menjadi langkah konkret KPK dalam memulihkan kerugian negara akibat TPPU ini