Image description
Image captions

 

KPK tak kunjung tepati janji untuk segera umumkan siapa saja tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Pendalaman masih tameng atas lambannya kerja lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik hingga kini masih memeriksa berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia mengungkapkan temuan awal yang cukup mencengangkan, yakni adanya PIHK tanpa izin resmi namun dapat memberangkatkan jemaah haji khusus.

"Jadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, dan juga fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Budi menuturkan, temuan tersebut berkaitan langsung dengan pendalaman soal praktik jual beli kuota haji. KPK masih menelusuri pola transaksi yang terjadi, termasuk apakah kuota diperjualbelikan ke calon jemaah maupun ke biro perjalanan.

"Kemudian pertanyaannya dari mana dia mendapatkan kuota khusus tersebut? Nah ini relevan dengan penjelasan di awal, bahwa dalam pemeriksaan terhadap PIHK ini, penyidik mendalami bagaimana proses jual beli kuota itu," ungkap Budi.

 

"Apakah dijual langsung kepada para calon jemaah, apa dijual kembali kepada PIHK? Yang di antaranya tentu adalah PIHK-PIHK yang belum berizin, sehingga dia belum mendapatkan atau belum memperoleh distribusi kuota haji khusus. Sehingga para PIHK yang belum berizin, tidak mendapatkan distribusi kuota, kemudian membeli dari PIHK lain yang mendapatkan plotting kuota tersebut," imbuh dia.

Di sisi lain, proses penyidikan juga berlanjut melalui penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait aliran dana kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah mengamankan aset milik pihak swasta berupa rumah, mobil, hingga sepeda motor.

"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan aset-aset tersebut disita karena ditengarai berasal dari praktik korupsi kuota haji. Menurutnya, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara.

"Karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," jelas dia.

Apakah dijual langsung kepada para calon jemaah, apa dijual kembali kepada PIHK? Yang di antaranya tentu adalah PIHK-PIHK yang belum berizin, sehingga dia belum mendapatkan atau belum memperoleh distribusi kuota haji khusus. Sehingga para PIHK yang belum berizin, tidak mendapatkan distribusi kuota, kemudian membeli dari PIHK lain yang mendapatkan plotting kuota tersebut," imbuh dia.

Di sisi lain, proses penyidikan juga berlanjut melalui penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait aliran dana kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah mengamankan aset milik pihak swasta berupa rumah, mobil, hingga sepeda motor.

"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan aset-aset tersebut disita karena ditengarai berasal dari praktik korupsi kuota haji. Menurutnya, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara.

"Karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," jelas dia.

Kasus korupsi yang sedang ditangani ini berkaitan dengan distribusi tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi ke Arab Saudi untuk memotong masa tunggu jemaah yang mencapai puluhan tahun.

Sebelum ada tambahan, kuota Indonesia mencapai 221 ribu jemaah. Dengan tambahan 20 ribu, total kuota 2024 menjadi 241 ribu. Namun pembagiannya dipatok sama rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Dalam praktiknya, Indonesia memakai alokasi 213.320 kuota reguler dan 27.680 kuota khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut membuat 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota. Lembaga itu juga mengungkapkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, disertai penyitaan rumah, kendaraan, hingga uang dolar.

Meski sejumlah temuan telah dipaparkan, KPK belum menetapkan tersangka. Hingga kini KPK baru mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz; serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiganya dapat hadir sebagai saksi dalam proses penyidikan.