Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan alasan KPK menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggunakan pasal tentang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan bukannya pasal terkait suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Boyamin menganggap jika KPK menjerat Gus Yaqut dengan pasal suap, maka hukuman pidana penjara yang dijatuhkan nantinya tidak terlalu berat.
Pasalnya, ketika Gus Yaqut dijerat pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka ancaman hukuman maksimalnya bisa penjara seumur hidup.
Selain itu, sambung Boyamin, pemakaian pasal tersebut mempermudah KPK untuk menguak konstruksi perkara tersebut.
"Hukumannya kan lebih berat Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor terkait memperkaya diri sendiri atau pihak lain), itu bisa mencapai (hukuman maksimal penjara) seumur hidup."
"Nanti bisa dikembangkan menjadi (kasus) pencucian uang. Kalau (Gus Yaqut dijerat) pasal suap ya kan hanya suapnya itu (yang bisa diselidiki KPK)," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026).
Adapun berikut bunyi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sementara, berikut pasal tentang suap yang tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU Tipikor:
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Boyamin pun mendukung KPK dengan menjerat Gus Yaqut menggunakan pasal tersebut karena sejak awal melaporkan kasus ini, dirinya memang sudah mendorong agar pasal yang digunakan terkait memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Kendati demikian, dia mengaku belum puas dengan pasal yang disangkakan terhadap adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut.
Ia mendorong agar KPK turut menjerat Gus Yaqut dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, dirinya menemukan adanya dugaan bahwa uang yang diterima Gus Yaqut berasal dari pungutan liar (pungli) hasil pembagian kuota haji khusus.
"Mestinya KPK menerapkan juga pasal pencucian uang. Karena apa? Ini kan uang-uang pungutan liar, uang kuota haji yang dijual. Ini banyak uang yang mengalir," jelas Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga membeberkan temuannya terkait adanya rekening penampung hasil pungli dari biro travel dan rencananya akan dibagi-bagikan ke pihak terkait.
Namun, lantaran DPR keburu membentuk panitia khusus (pansus), uang yang berada di rekening tersebut belum sempat dibagikan.
Berdasarkan temuannya, uang yang berada di rekening tersebut mencapai Rp200 miliar.
"Duit-duit setoran dari biro travel haji dan umrah yang swasta itu kan by rekening disetorkan, ditampung seseorang di rekening (penampung) itu dan baru rencana nanti dibagi-bagi."
"Terus DPR keburu membentuk pansus, itu yang belum terbagi Rp200 miliar. Tapi karena terlalu panjang mungkin (uang) tinggal 100 (miliar rupiah) itu," jelasnya.
Boyamin pun menyayangkan bahwa KPK tidak segera menyita rekening penampung tersebut dan khawatir sudah dibagi-bagi separuhnya ke pihak-pihak terkait.
Selain itu, ia juga khawatir uang tersebut digunakan untuk biaya penanganan perkara.
"Jadi itu kenapa (pasal yang digunakan) juga menggunakan pencucian uang untuk melacak siapapun yang terlibat. Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf itu di rekeningnya ada Rp12 miliar," katanya.