Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) mencerminkan praktik kebocoran penerimaan negara sebagaimana pernah disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya berjudul Paradoks Indonesia dan Solusinya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kebocoran tersebut terjadi sebelum pendapatan negara masuk ke kas negara, khususnya di sektor perpajakan.
“Mungkin kalau rekan-rekan sekalian membaca, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menegaskan, dugaan suap dalam pengurusan pajak PT Wanatiara Persada—yang terjadi dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026—telah menimbulkan kerugian luas bagi bangsa.
“Kenapa? Karena negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor,” kata Asep.
Ia menjelaskan, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang menopang pembangunan nasional serta pembiayaan layanan publik. Karena itu, kebocoran di sektor ini berdampak langsung terhadap kemampuan negara menjalankan fungsinya.
Selain itu, sektor pertambangan disebut sebagai salah satu kontributor terbesar penerimaan negara, baik melalui pajak penghasilan (PPh) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, namun juga mencederai keadilan fiskal,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari dan mengamankan delapan orang.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).