Image description
Image captions

Terkait dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka. Tiga diantaranya adalah pegawai KKP, termasuk Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Atas status tersangka itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung memberhentikan sementara ketiganya. Menarik untuk mengungkap sosok DWB yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9-10 Januari 2026.

Dilantik Sri Mulyani

Memang agak sulit mengulik sosok Dwi Budi Iswahyu yang mendadak jadi sorotan publik, karena diduga menerima suap Rp4 miliar dari pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP).

Kini, dia tak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Ternyata, Dwi Budi menjabat sebagai bos KPP Madya Jakut pada 20 Juni 2025.

Kala itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melantik langsung Dwi Budi sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Artinya, belum setahun Dwi Budi menjabat posisi empuk di KPP Madya Jakut, tapi sudah berkasus.

Saat pelantikan itu, Sri Mulyani juga melantik 202 pejabat baru lainnya yang terdiri dari 175 pejabat eselon III dan 27 pejabat eselon IV di lingkungan DJP.

Tak banyak informasi yang bisa dikulik dari sosok ini. Padahal, setiap pegawai pajak memiliki profil khusus yang mudah diketahui publik lewat laman resmi DJP. Misalnya soal tempat, tanggal lahir.

Hanya secuil informasi yang didapatkan, yakni Dwi Budi sebelum dilantik Sri Mulyani, menjabat sebagai Kepala KPP Madya Bogor.

Kolektor Properti

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan bersih dari Dwi Budi mencapai Rp4,87 miliar. Terdiri dari total aset senilai Rp6,02 miliar dikurangi utang sebesar Rp1,14 miliar.

Sebagian besar harta Dwi Budi berupa tanah dan bangunan atawa properti, nilainya  mencapai Rp4,74 miliar. Aset propertinya bertebaran di sejumlah daerah, yakni Jakarta Selatan, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Sukabumi, hingga Magelang.

Selain properti, Dwi Budi melaporkan kepemilikan kendaraan dan alat transportasi senilai Rp 406 juta, termasuk sebuah Toyota Fortuner tahun 2016, Honda Rebel CMX500, serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat lainnya.

Dia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 532,44 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 185 juta. Tidak tercatat kepemilikan surat berharga.
Jika dibandingkan dengan laporan LHKPN tahun 2022, total kekayaan bersih yang bersangkutan mengalami kenaikan signifikan.

Pada laporan sebelumnya, harta bersih tercatat sebesar Rp4,10 miliar, sehingga dalam kurun dua tahun, kekayaannya naik Rp774 juta.