Image description
Image captions

Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo, dampaknya kemana-mana. Mabes Polri terus melakukan aksi bersih-bersih terhadap personel di berbagai tingkatan perwira mulai dari level perwira pertama, perwira menengah hingga perwira tinggi  yang tersangkut kasus tersebut.

Teranyar, tujuh orang yang tersangkut  obstruction of justice (menghalangi untuk penegakan keadilan) ditetapkan jadi tersangka, dan segera dilakukan sidang  Komisi Kode Etik Polri yang digelar Divisi Propam Polri .

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR -RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu memecat atau istilahnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tujuh perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Sahroni yang merupakan politisi Nasdem itu mengatakan, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.

"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni dalam keterangan persnya Jumat (2/9/2022).

Namun demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik.

Sehingga, tandas Sahroni, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.

"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," tegas Sahroni.

Diketahui, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS.