Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Menurut Anang, eksekusi dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi tertuang dalam putusan Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
Kemudian Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
Putusan tersebut sempat menuai polemik. Sebab, vonis dinilai terlalu ringan. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung pun menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Dengan putusan itu, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara
Sumber: rmol