Image description
Image captions

 

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menelusuri aliran dana dugaan korupsi dua anak usaha Astra Group ke induk.

Terkait korupsi pembangunan tol Jakart-Cikampek II (elevated) atau Tol Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ), serta skandal solar murah.

Ada dua anak usaha Astra Group yang terseret yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dalam perkara korupsi proyek Tol MBZ dengan nilai kerugian negara Rp179,99 miliar, serta PT Pamapersada Nusantara (PAMA) diduga memperoleh keuntungan hingga Rp958,38 miliar dari skandal solar murah.

"Anak perusahaan sehingga angka korupsi begitu besar, apakah uang hasil korupsi itu masuk ke perusahaan induk, apakah ada perintah dari pimpinan perusahaan induk ke anak usaha untuk melakukan perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang? Semuanya ranah Kejagung untuk diungkap," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurut Hudi, apabila terbukti ada aliran dana dari anak usaha kepada Astra Group, tim penyidik Jampidsus harus menetapkan Astra Group sebagai tersangka korporasi. Apalagi presedennya sudah ada. ACSET selaku anak usaha Astra Group terlibat dugaan korupsi Tol MBZ. "Tidak ada alasan bagi perusahaan besar untuk kebal hukum," imbuhnya.

Hudi juga menyoroti PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang disebut-sebut masuk pusaran korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya klaster solar murah di bawah harga pasar. Diduga, PAMA meraup cuan hingga Rp958,38 miliar.

Baca Juga:

Sudah Ketahuan Terseret Suap Hakim Rp40 Miliar, Pengacara Wilmar Group Marcella Santoso Minta Bebas dari Rutan

Namun, hingga kini PAMA belum ditetapkan sebagai tersangka, meski telah ada bukti yang diungkap lewat fakta persidangan. "Terkait hal impunitas seyogyanya tidak diberikan apabila kejaksaan memiliki bukti yang cukup untuk menarik pimpinan perusahaan dalam proses peradilan," ucap Hudi.

Korupsi Tol MBZ

Dalam sidang korupsi Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025), mengagendakan pembacaan dakwaan. Di mana, PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) yang merupakan anak usaha Astra Group, hadir sebagai terdakwa korporasi, dan diwakili Direktur Hasnanto Wahyudi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), menyebut ACSET sebagai korporasi telah merugikan negara sebesar Rp179,99 miliar, dari total kerugian proyek yang mencapai Rp510 miliar.

Jaksa Triyanto Setia Putra, menyatakan, dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, antara lain mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang Tol MBZ, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite; mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; dan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (WSKT), Dono Parwoto.

Dia menyebut, perbuatan para terdakwa menguntungkan pihak PT Acset yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset sebagai pelaksana pembangunan jalan tol tersebut.

"PT Acset melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset bersama-sama Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Toni Budiyanto Sihite dalam pekerjaan pembangunan (design and build) jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat, sebagaimana diuraikan, merugikan keuangan negara Rp179,99 miliar," kata Jaksa Triyanto.

Skandal Solar Murah Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih akan mendalami dugaan keterlibatan 13 korporasi yang memperoleh keuntungan dari skandal solar murah periode 2018-2023.

Ada 3 korporasi yang disebut meraup keuntungan besar dari skandal tersebut, yakni, PT Pama Persada Nusantara yang terafiliasi dengan Astra Group senilai Rp958,3 miliar.

Disusul PT Berau Coal anak usaha Sinarmas Group sebesar Rp449,1 miliar, dan PT Buma Rp264,1 miliar. “Masih didalami penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Saat ditanya apakah petinggi perusahaan akan dipanggil untuk mintai keterangan Anang hanya menjawab singkat. “Lihat aja nanti di persidangan,” ujarnya.

Dalam sidang korupsi minyak mentah dan BBM periode 2018-2023 yang menghadirkan mantan Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025), terungkap 13 perusahaan yang diuntungkan dari pembelian solar yang ugal-ugalan murahnya. Alhasil negara ditaksir merugi Rp2,5 triliun.

Disebut ugal-ugalan harganya, karena harga solar nonsubsidi itu ditetapkan di bawah bottom price, serta di bawah harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina (Persero).

Bahkan tanpa memperhitungkan profitabilitas dan tidak mematuhi pedoman tata niaga yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Mengejutkan. Banyak perusahaan yang selama ini kinerjanya cukup moncer, bahkan sudah listing di pasar saham, meraup cuan gede dari belanja solar yang harganya miring itu. Banyak pengusaha kakap yang menjadi pemilik perusahaan tersebut.

Sebut saja, Garibaldi 'Boy' Thohir, kakak dari Erick Thohir yang saat ini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, merupakan pemilik PT Adaro Indonesia yang menikmati cuan Rp168,52 miliar.

Satu lagi perusahaan Boy Thohir yang kebagian cuan dari skandal ini. Namanya PT Maritim Barito Perkasa, diduga untung Rp66.484.498.847 (Rp66,5 miliar). Sehingga totalnya mencapai Rp235 miliar.

Franky Widjaja, generasi kedua Sinarmas Group ikut terseret pusaran skandal, lewat PT Berau Coal. Tambang batu bara yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) itu, disebut mengantongi cuan Rp499,1 miliar.

Masih ada satu lagi perusahaan milik Sinarmas Group. Yakni,  PT Puranusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi, perusahaan yang terafiliasi Asia Pulp & Paper (APP), bagian dari Sinarmas Group juga, ikut menikmati cuan Rp32,1 miliar. Sehingga, totalnya mencapai Rp481,2 miliar.

Dari 13 perusahaan penikmat duit solar murah itu, Astra Group selaku induk PT Pamapersada Nusantara (PAMA), mengantongi untung tertinggi. Angkanya nyaris Rp1 triliun, tepatnya Rp958,38 miliar

Saat ini, posisi Presiden Komisaris PAMA dijabat Djony Bunarto Tjondro yang juga Presiden Direktur Astra International. Sedangkan Presiden Direktur PAMA dijabat Hendra Hutahean.

Inilah 13 Perusahaan yang Disebut Mengeruk Untung dari Skandal Solar Murah:

1. PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra (Astra Group/Djony Bunarto Tjondro) – Rp958,38 miliar.
2. PT Berau Coal – Sinar Mas Group – Rp449,10 miliar.
3. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group (DOID) – Rp264,14 miliar.
4. PT Merah Putih Petroleum – PT Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah – Rp256,23 miliar.
5. PT Adaro Indonesia – Adaro Group (Boy Thohir) – Rp168,51 miliar. 
6. PT Ganda Alam Makmur – Titan Group (kerja sama dengan LX International, Korea) – Rp127,99 miliar.
7. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group (Thailand) – Rp85,80 miliar.
8. PT Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics (Adaro Group, Boy Thohir) – Rp66,48 miliar.
9. PT Vale Indonesia Tbk – Vale S.A (Brasil) – Rp62,14 miliar.
10. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG (Jerman) – Rp42,51 miliar.
11. PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Group (APP / Sinarmas Forestry) – Rp32,11 miliar.
12. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – BUMN (MIND ID) – Rp16,79 miliar.
13. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – PT Indotan Halmahera Bangkit & PT Antam Tbk – Rp14,06 miliar.

 

Sumber: inilah