Image description
Image captions

Pemeriksaan terhadap ayah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) ternyata sudah berlangsung pada pekan lalu.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Arie Prabowo selaku Direktur Utama Antam periode Mei 2017-Desember 2019 telah dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

"Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut, karena yang bersangkutan pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 14 Oktober 2025.

Budi menyebut, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dengan PT LM yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.

Ayah Dito Ariotedjo sebelumnya juga sudah diperiksa dalam perkara ini pada Selasa, 6 Juni 2023.

Pada Senin, 5 Juni 2023, KPK kembali mengumumkan penetapan Direktur Utama PT LM, Siman Bahar sebagai tersangka.

 

Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.

Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023 dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar ini.

Namun demikian, Siman Bahar mangkir ketika kembali dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit.

Pada Selasa, 20 Mei 2025, Siman Bahar kembali diperiksa tim penyidik ketika sedang dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Kav 29 Gading Serpong, Tangerang.

Karena sedang sakit, Siman Bahar hingga saat ini belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh KPK.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur senilai Rp100 miliar.

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita uang Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan atas kerugian negara

 

Sumber: rmol