
Mantan Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Pria berkacamata yang mengenakan baju koko berwarna putih itu menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam 14 menit, terhitung sejak masuk gedung pukul 09.52 WIB dan keluar pada 15.06 WIB.
Joko Asmoro berdalih tidak mengetahui apa pun terkait kasus yang disidik KPK soal dugaan korupsi pembagian kuota penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Ia beralasan sudah lama tinggal di Arab Saudi.
"Oh enggak, karena saya kan tinggal di Saudi jadi tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di Tanah Air. Kan sudah lama tidak jadi ketua dan saya tinggal di Saudi Arabia," katanya kepada awak media saat keluar dari gedung KPK.
Joko Asmoro juga mengaku tidak mengenal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia beralasan bahwa saat menjabat sebagai Ketua Umum Amphuri, ia hanya mengenal menteri-menteri agama sebelum era Yaqut.
"Saya tidak kenal dengan Pak Menteri, kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama," ucapnya.
Pernah Ketemu di Arab Saudi
Berdasarkan penelusuran laman resmi amphuri.org, ditemukan foto yang memperlihatkan Yaqut dan Joko Asmoro pernah bertemu dalam satu acara. Dalam foto tersebut tampak keduanya berpose bersama sejumlah orang. Yaqut berada di tengah mengenakan batik abu-abu, sementara Joko Asmoro tampak ketiga dari kiri memakai jas abu-abu dan dasi merah.
Pernah Ketemu di Arab Saudi
Berdasarkan penelusuran laman resmi amphuri.org, ditemukan foto yang memperlihatkan Yaqut dan Joko Asmoro pernah bertemu dalam satu acara. Dalam foto tersebut tampak keduanya berpose bersama sejumlah orang. Yaqut berada di tengah mengenakan batik abu-abu, sementara Joko Asmoro tampak ketiga dari kiri memakai jas abu-abu dan dasi merah.
sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan secara berjenjang kepada pejabat Kemenag.
Dana hasil transaksi tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji.