
Kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit yang menjerat penegak hukum disorot Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo berpendapat, kasus tersebut telah mencoreng institusi peradilan di Indonesia.
“Ya tentu ini mencoreng dan mencederai institusi peradilan kita,” kata Rudianto kepada RMOL sesaat lalu, Senin 14 April 2025.
Atas dasar itu, Rudal, sapaan akrab Rudianto Lallo, mendorong Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya.
“Kita dorong Kejaksaan (Agung) untuk mengungkap siapapun aktor yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk para petinggi MA (Mahkamah Agung),” tegas Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI ini.
Di sisi lain, Rudal menyebut bahwa dengan adanya kasus tersebut seolah membuka borok yang terjadi di dalam penegakan hukum di Tanah Air.
“Kasus ini jelas membuktikan bahwa praktik jual-beli putusan masih terjadi di institusi peradilan kita,” sebut Rudal.
“Dan selama ini kita sudah mewanti-wanti agar setiap putusan hakim seyogyanya menggali dan menyelami nilai-nilai rasa keadilan masyarakat,” imbuh Rudal menegaskan.
Namun demikian, Rudal mendukung penuh Kejagung dalam menegakkan hukum di Indonesia, khususnya saat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi CPO tersebut.
“Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh Kejagung adalah langkah penegakan hukum yang tepat atas suatu putusan bebas yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Dan benar saja di balik putusan bebas tersebut rupanya ada uang besar mengguyur Hakim yang seharusnya bertindak sebagai benteng terakhir pencari keadilan,” papar Rudal.
Lebih jauh, Rudal juga meminta Mahkamah Agung untuk berbenah untuk mengembalikan integritas para penegak hukum.
“Peristiwa memalukan ini hendaknya jadi koreksi para petinggi Mahkamah Agung untuk berbenah termasuk evaluasi dalam penempatan Hakim-Hakim berintegritas tinggi di Pengadilan Kelas 1 Khusus dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka adalah M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Ariyanto (AR) selaku pengacara.
Kemudian, tiga hakim PN Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menduga tiga hakim PN Jakarta Pusat menerima suap dari Arif Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar agar putusan perkara tiga perusahaan besar dimaksud onslag atau putusan lepas.
Adapun, tiga grup korporasi besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.